Pengertian dan definisi Penyadur
Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran.
Referensi: Pasal 1 angka 10 - UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
Itulah pengertian dan definisi Penyadur yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
