Pengertian dan definisi Penjaminan Syariah
Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah.
Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
Itulah pengertian dan definisi Penjaminan Syariah yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.