Penjaminan Syariah

Pengertian dan definisi Penjaminan Syariah

Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah.

Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan

Itulah pengertian dan definisi Penjaminan Syariah yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.