Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)

Pengertian dan definisi Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)

Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.

Referensi: Pasal 1 angka 59 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.