Pengertian dan definisi Pengungsi
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluar dan/atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, atau meninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasi terhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dan kegiatan kehidupan lainnya.
Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial
Itulah pengertian dan definisi Pengungsi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.