Pengkaji Teknis

Pengertian dan definisi Pengkaji Teknis

Pengkaji Teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi: Pasal 1 angka 11 - UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Itulah pengertian dan definisi Pengkaji Teknis yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.