Pengertian dan definisi Pengkaji Teknis
Pengkaji Teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi: Pasal 1 angka 11 - UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Itulah pengertian dan definisi Pengkaji Teknis yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.