Penghentian Konflik

Pengertian dan definisi Penghentian Konflik

Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi Konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.

Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial

Itulah pengertian dan definisi Penghentian Konflik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.