Pengertian dan definisi Pengerukan
Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
Referensi: Pasal 1 angka 52 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Itulah pengertian dan definisi Pengerukan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.