Pengerukan

Pengertian dan definisi Pengerukan

Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.

Referensi: Pasal 1 angka 52 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Pengerukan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.