Pengertian dan definisi Penganekaragaman Pangan
Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Referensi: Pasal 1 angka 16 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Itulah pengertian dan definisi Penganekaragaman Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.