Penganekaragaman Pangan

Pengertian dan definisi Penganekaragaman Pangan

Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.

Referensi: Pasal 1 angka 16 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Penganekaragaman Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.