Pengakuan Di Muka Hakim Di Persidangan

Pengertian dan definisi Pengakuan Di Muka Hakim Di Persidangan

Pengakuan Di Muka Hakim Di Persidangan adalah Keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Pengakuan Di Muka Hakim Di Persidangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.