Pengertian dan definisi Penerbit
Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Itulah pengertian dan definisi Penerbit yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.