Penegakan Hukum

Pengertian dan definisi Penegakan Hukum

Penegakan Hukum adalah Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Penegakan Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.