Pendidik

Pengertian dan definisi Pendidik

Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Itulah pengertian dan definisi Pendidik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.