Pengertian dan definisi Pendesain
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Itulah pengertian dan definisi Pendesain yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.