Pendesain

Pengertian dan definisi Pendesain

Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.

Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

Itulah pengertian dan definisi Pendesain yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.