Pencucian Uang

Pengertian dan definisi Pencucian Uang

Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbang- kan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.

Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Itulah pengertian dan definisi Pencucian Uang yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.