Pencegahan Konflik

Pengertian dan definisi Pencegahan Konflik

Pencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.

Referensi: Pasal 1 angka - UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial

Itulah pengertian dan definisi Pencegahan Konflik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.