Pencegahan Bencana

Pengertian dan definisi Pencegahan Bencana

Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

Referensi: Pasal 1 angka 16 - UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

Itulah pengertian dan definisi Pencegahan Bencana yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.