Pengertian dan definisi Penataan Ruang
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Itulah pengertian dan definisi Penataan Ruang yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.