Penangkalan

Pengertian dan definisi Penangkalan

Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

Referensi: Pasal 1 angka 29 - UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Itulah pengertian dan definisi  yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.PenangkalanItulah pengertian dan definisi  yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.