Pengertian dan definisi Penangkalan
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Referensi: Pasal 1 angka 29 - UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Itulah pengertian dan definisi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.PenangkalanItulah pengertian dan definisi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.