Penanda Tangan

Pengertian dan definisi Penanda Tangan

Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

Referensi: Pasal 1 angka 13 - UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Itulah pengertian dan definisi Penanda Tangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.