Pengertian dan definisi Penanaman Modal
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Itulah pengertian dan definisi Penanaman Modal yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.