Penanaman Modal

Pengertian dan definisi Penanaman Modal

Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Itulah pengertian dan definisi Penanaman Modal yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.