Penanaman Modal Dalam Negeri

Pengertian dan definisi Penanaman Modal Dalam Negeri

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Itulah pengertian dan definisi Penanaman Modal Dalam Negeri yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.