Pemilik Bangunan Gedung

Pengertian dan definisi Pemilik Bangunan Gedung

Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.

Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Itulah pengertian dan definisi Pemilik Bangunan Gedung yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.