Pengertian dan definisi Pemilik Bangunan Gedung
Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Itulah pengertian dan definisi Pemilik Bangunan Gedung yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.