Pengertian dan definisi Pembuktian Terbalik
Pembuktian Terbalik/Pidana adalah Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Pembuktian Terbalik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.