Pemberdayaan

Pengertian dan definisi Pemberdayaan

Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Itulah pengertian dan definisi Pemberdayaan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.