Pengertian dan definisi Pemanfaatan Bangunan Gedung
Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Itulah pengertian dan definisi Pemanfaatan Bangunan Gedung yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.