Pemanfaatan Bangunan Gedung

Pengertian dan definisi Pemanfaatan Bangunan Gedung

Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.

Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Itulah pengertian dan definisi Pemanfaatan Bangunan Gedung yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.