Pengertian dan definisi Pemancar Radio
Pemancar Radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Itulah pengertian dan definisi Pemancar Radio yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.