Pengertian dan definisi Pelaku Usaha Pangan
Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih sub sistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
Referensi: Pasal 1 angka 39 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Itulah pengertian dan definisi Pelaku Usaha Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.