Pelaku Ekonomi Kreatif

Pengertian dan definisi Pelaku Ekonomi Kreatif

Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.

Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif

Itulah pengertian dan definisi Pelaku Ekonomi Kreatif yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.