Pengertian dan definisi Pelaksana Penempatan TKI Swasta
Pelaksana Penempatan TKI Swasta adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Itulah pengertian dan definisi Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.