Pelaksana Penempatan TKI Swasta

Pengertian dan definisi Pelaksana Penempatan TKI Swasta

Pelaksana Penempatan TKI Swasta adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.

Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Itulah pengertian dan definisi Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.