Pengertian dan definisi Pelabuhan Pengumpul
Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
Referensi: Pasal 1 angka 18 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Itulah pengertian dan definisi Pelabuhan Pengumpul yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.