Pekerjaan Bawah Air

Pengertian dan definisi Pekerjaan Bawah Air

Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.

Referensi: Pasal 1 angka 51 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Pekerjaan Bawah Air yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.