Pengertian dan definisi Pekerja Sosial Profesional
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Itulah pengertian dan definisi Pekerja Sosial Profesional yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.