Pengertian dan definisi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Itulah pengertian dan definisi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.