Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)

Pengertian dan definisi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.

Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Itulah pengertian dan definisi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.