Paspor Republik Indonesia (Paspor)

Pengertian dan definisi Paspor Republik Indonesia (Paspor)

Paspor Republik Indonesia (Paspor) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Referensi: Pasal 1 angka 16 - UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Itulah pengertian dan definisi Paspor Republik Indonesia (Paspor) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.