Pasar Modal

Pengertian dan definisi Pasar Modal

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Referensi: Pasal 1 angka 1 - PP Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan Efek

Itulah pengertian dan definisi Pasar Modal yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.