Paralegal

Pengertian dan definisi Paralegal

Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan

Referensi: Pasal 1 Angka 5 - Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum


Paralegal adalah seseorang yang dididik dan dilatih untuk melakukan yang dalam hal ini masalah hukum.

Referensi: United Kingdom’s National Association of Licensed Paralegals (asosiasi pengesahan paralegal Inggris Raya)


Paralegal/Legal Assistant adalah orang yang memenuhi syarat pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja yang digunakan atas dirinya oleh seorang hakim, kantor hukum, koperasi, badan pemerintah atau badan yang melakukan hukum substantif di delegasi khusus.

Referensi: ABA (American Bar Association)


Paralegal adalah orang yang kualifikasi pendidikan, pelatihan, atau pengalaman kerja untuk melakukan pekerjaan substantive tentang konsep-konsep atau gambaran hukum secara umum dan tidak secara khusus seperti yang dilakukan seorang hakim, pengadilan atau badan pemerintah dapat diotorisasi oleh administratif, undang-undang/pengadilan untuk melakukan pekerjaan itu

Referensi: National Federation of Paralegal Association ( NFPA ) Amerika Serikat


Paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dasar tentang hukum, baik hukum acara (formil), hukum materil, dan motivasi, sikap serta keterampilan untuk melaksanakan program-program pendidikan sehingga kelompok masyarakat yang dirugikan (disadvantaged people) menyadari hak-haknya yaitu;

  1. Memfasilitasi terbentuknya organisasi rakyat sehingga mereka bisa menuntut dan memperjuangkan hak-hak mereka;
  2. Membantu melakukan mediasi dan rekonsiliasi bila ada perselisihan;
  3. Melakukan penyelidikan awal terhadap kasus-kasus yang terjadi sebelum ditangani pengacara;

Referensi: Menurut D.J. Ravindran


Paralegal adalah para sarjana muda hukum, pemuka masyarakat pekerja-pekerja lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang telah mengikuti kursus pendidikan hukum kilat yang biasanya diselenggarakan oleh kantor-kantor Lembaga Bantuan Hukum berpraktik sebagai penasihat hukum masyarakat miskin atau masyarakat yang kurang mampu atau tidak diuntungkan dalam pembangunan.

Referensi: Menurut Abdul Hakim, G. Nusantara


Paralegal adalah orang yang melakukan pendampingan untuk memperjuangkan keadilan dalam masyarakat. Kerja ini dilakukan dengan menggunakan peraturan yang ada atau terobosan hukum lainnya.

Referensi: Anis Hamim dan Siti Roswati Handayani. Menjadi Paralegal Bagi Perempuan Korban Kekerasan. Rika Annisa Women’s crisis center. Yogyakarta. Hlm. 3

---
Itulah pengertian dan definisi Paralegal dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.