Pengertian dan definisi Pangan Segar
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
Referensi: Pasal 1 angka 18 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Itulah pengertian dan definisi Pangan Segar yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.