Pangan Produk Rekayasa Genetik

Pengertian dan definisi Pangan Produk Rekayasa Genetik

Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.

Referensi: Pasal 1 angka 34 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Pangan Produk Rekayasa Genetik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.