Pengertian dan definisi Pangan Pokok
Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
Referensi: Pasal 1 angka 15 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Itulah pengertian dan definisi Pangan Pokok yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.