Pangan Olahan

Pengertian dan definisi Pangan Olahan

Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Referensi: Pasal 1 angka 19 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Pangan Olahan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.