Pengertian dan definisi Pangan Olahan
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Referensi: Pasal 1 angka 19 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Itulah pengertian dan definisi Pangan Olahan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.