Pangan Lokal

Pengertian dan definisi Pangan Lokal

Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

Referensi: Pasal 1 angka 17 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Pangan Lokal yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.