Pengertian dan definisi Pangan Lokal
Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
Referensi: Pasal 1 angka 17 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Itulah pengertian dan definisi Pangan Lokal yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.