Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)

Pengertian dan definisi Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Referensi: Pasal 1 angka 23 - PP Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Itulah pengertian dan definisi Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.