Pengertian dan definisi Pailit
Pailit adalah Suatu keadaan di mana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Pailit yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.