Organisasi Profesi Guru

Pengertian dan definisi Organisasi Profesi Guru

Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.

Referensi: Pasal 1 angka 13 - UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Itulah pengertian dan definisi Organisasi Profesi Guru yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.