Onrechtmatigedaad

Pengertian dan definisi Onrechtmatigedaad

Onrechtmatigedaad (tort/perbuatan melawan hukum) adalah Perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Onrechtmatigedaad yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.