Pengertian dan definisi Modal Dalam Negeri
Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Itulah pengertian dan definisi Modal Dalam Negeri yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.