Minutasi Perkara

Pengertian dan definisi Minutasi Perkara

Minutasi Perkara adalah Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Minutasi Perkara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.