Pengertian dan definisi Minutasi Perkara
Minutasi Perkara adalah Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Minutasi Perkara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.