Merek

Pengertian dan definisi Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Itulah pengertian dan definisi Merek yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.